Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PENDAFTARAN TENAGA PENDUKUNG SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)

PENGUMUMAN
NOMOR : 104/SDM.01-Pu/1174/2023

TENTANG
LOWONGAN PENDAFTARAN 
TENAGA PENDUKUNG SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PADA SEKRETARIAT KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA LANGSA 
TAHUN 2023

Sekretariat Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Sekretariat Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut :

I.    PERSYARATAN UMUM
a.    Warga Negara Indonesia;
b.    Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
c.    Tidak menjadi anggota/ pengurus partai politik/ terlibat politik praktis;
d.    Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
e.    Sehat jasmani dan rohani;
f.    Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
g.    Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta;

II.    PERSYARATAN KHUSUS
Memiliki kualifikasi pendidikan dan keahlian sesuai formasi sbb :

Formasi Tenaga Pendukung, Jumlah  2 Orang di setiap kecamatan dengan kualifikasi :

1.    Minimal SMA;
2.    Mampu mengoperasikan Komputer/Laptop Microsoft office minimal word dan excell.    
 


III.     PERSYARATAN ADMINISTRASI
1.    Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia  Penerimaan Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dilampiri dengan:
a.    Fotocopy ljazah terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir;
b.    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
c.    Pas Photo terakhir berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;
d.    Daftar  Riwayat  Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb bila ada);
e.    Surat pengalaman kerja bila ada;
f.    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
g.    Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah;
h.    Berdomisili di Kecamatan yang dilamar dan dibuktikan dengan fotocopy KTP-Elektronik;
i.    Surat Pernyataan Tidak menjadi anggota/ pengurus partai politik/ terlibat politik praktis;
j.    Surat Pernyataan Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta.

2.    Persyaratan administrasi angka 1 huruf (f) dan (g) dilengkapi setelah   
    dinyatakan lulus seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan 
     Kecamatan (PPK).

IV.    TATA CARA PENDAFTARAN
1.    Pendaftaran dibuka mulai tanggal 07 s.d 09 Maret 2023 secara online melalui website: kip-langsa.kpu.go.id;
2.    Persyaratan Administrasi seperti pada angka III dikirimkan paling lambat tanggal 09 Maret 2023, pukul 16.00 wib berupa data scan/softcopy dalam bentuk pdf dengan masing-masing file maksimal 2 MB dengan format subjek email “unit kerja_ jabatan_nama”. Contoh : “Sekretariat PPK Langsa Barat_Tenaga Pendukung_Rusdi” ke alamat email : kipkotalangsasekretariat@gmail.com. 
3.    Dan hardcopy disampaikan kepada Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa yang beralamat di Jl. Perumnas Gampong Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro-Kota Langsa pada saat sebelum pelaksanaan wawancara;
4.    Jadwal Tahapan Seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Tahun Anggaran 2023 (terlampir).

V.    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
1.    Pelamar  yang  memenuhi syarat administrasi akan diumumkan melalui website kip-langsa.kpu.go.id dan media instagram @kipkotalangsa pada tanggal 10 Maret 2023.
2.    Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi berhak untuk mengikuti Wawancara/Tes Kompetensi.


VI.    PELAKSANAAN WAWANCARA DAN PENGUMUMAN KELULUSAN
1.    Seleksi Wawancara dilaksanakan pada tanggal 13 s.d 14 Maret 2023 bertempat di Kantor Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa atau melalui daring (via meeting zoom);
2.    Pengumuman hasil lulus seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 15 Maret 2023.

VII.    KETENTUAN LAIN
1.    Pelamar yang dinyatakan lulus diwajibkan daftar ulang/konfirmasi kepada Panitia Seleksi, dengan membawa:
a.    Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
b.    Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani;
c.    Menyiapkan materai Rp. 10.000,- sebanyak 2 (dua) lembar.
2.    Seluruh lamaran yang masuk pada periode lamaran akan diikutsertakan dalam seleksi administratif.
3.    Seluruh tahapan seleksi tidak diupungut biaya apapun.
4.    Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa. Keputusan Panitia Seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

Pengumuman Lengkap Download disini
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 766 kali