
PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA GAMPONG SUKA JADI MAKMUR KECAMATAN LANGSA BARO KOTA LANGSA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi pemilihan umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari, dari hasil rekapitulasi jumlah pelamar calon Anggota PPS yang terdaftar di Aplikasi SIAKBA sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran maka terdapat 1 (satu) gampong yang jumlah pelamarnya belum mencapai kuota sebagaimana ketentuan di atas, yaitu gampong Suka Jadi Makmur Kecamatan Langsa Baro.
Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan 2 Januari 2023, Pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB