Berita Terkini

Pengumuman Pendaftaran PPS Se Kota Langsa untuk Pemilu 2024

KOMISI INDEPENDEN  PEMILIHAN  KOTA LANGSA PENGUMUMAN NOMOR : 381/PP.04.1-Pu/1174/2022 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) SE – KOTA LANGSA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Dalam rangka pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota PPS: a.    Warga Negara Indonesia; b.    Berusia paling rendah 17 (tujuhbelas) tahun; c.    Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d.    Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e.    Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah,atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f.    Berdomisili dalam wilayah kerja PPS; g.    Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h.    Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas ataus ederajat; dan i.    Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: a.    Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS; b.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; c.    Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; d.    Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan: 1.    Setia kepada Pancasila sebagaidasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka TunggalIka, dan cita-citaProklamasi 17 Agustus 1945; 2.    Tidak menjadi anggota Partai Politik;  3.    Bebas dari penyalahgunaan narkotika;  4.    Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;  5.    Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;  6.    Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;  7.    Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;  8.    Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);  9.    Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan  10.    Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.  e.    Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; f.    Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; g.    Daftar Riwayat Hidup;  h.    Pas Foto Berwarna 4x6 Sebanyak 3 Lembar; dan Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KIP Kota Langsa sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui: a.    siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau b.    Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KIP Kota Langsa Alamat     : Jln. Simpang Perumnas Birem Puntong Kec. Langsa Baro Kontak    : 081260002887 Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Pengumuman Selengkapnya        

Pengumuman Pendaftaran Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan

KIP Kota Langsa Membuka Pendaftaran Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024, Pendaftaran Secara Resmi dibuka Mulai Tanggal 20 November Sampai Dengan 29 November, bagi masyarakat yang ingin melamar sebagai anggota Badan Adhock Pendaftaran dilakukan secara online menggunakan aplikasi SIAKBA dengan mengunjungi https://siakba.kpu.go.id Setelah Pendaftaran Online Selesai Pelamar di Minta untuk menyerahkan dokumen fisik ke KIP Kota Langsa Selama Jam Kerja, Apabila Ada Kendala dalam Proses Pendafataran Pelamar dapat mengunjungi Help Desk KIP Kota Langsa Selama Jam Kerja atau Hub Contac 0812 6000 2887 Kelengkapan Syarat dan Dokumen dapat dilihat di Pengumuman Pendaftaran Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan

KIP Kota Langsa Terima Klarifikasi Langsung Masyarakat

Komisi Independen Pemilihan(KIP) Kota Langsa , Menerima tanggapan masyarakat terkait Pendaftaran dan Verifikasi  Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Di tingkat Kota Langsa KIP Kota Langsa Menghimbau Masyarakat Untuk mengecek namanya tercantum atau tidak dalam SIPOL dengan mengakses link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik , jika ada masyarakat yang merasa tidak pernah masuk menjadi anggota partai politik namun namanya terdapat dalam sistem informasi partai politik (Sipol) karena namanya didaftarkan oleh partai politik, maka masyarakat tersebut bisa memberikan tanggapan di link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau dapat melaporkan langsung di helpdesk KIP Kota Langsa, jln Perumnas Desa Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro  

KIP Kota Langsa Hadiri Rakor Parmas KPU RI

LANGSA, –KIP Kota Langsa Hadiri Rakor Parmas manado  kegiatan yang dihadiri oleh ketua Divisi  sosialisasi pendidikan pemilih dan hubungan Masyarakat Ridwan ,ST  Dan Kasubbag Teknis Hupmas   mahyanuddin , acara Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat yang juga diikuti Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, Anggota KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia yang berlangsung di Manado Sulawesi Utara, Kamis (15/9/2022) malam  tersampaikannya pesan kepemiluan kepada khalayak (peserta pemilu dan masyarakat) ditentukan oleh siapa penyampai pesan, media, metode hingga strategi yang digunakan.  Oleh karena itu jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memerhatikan faktor-faktor tersebut agar informasi yang diberikan mudah dipahami hingga mampu diaplikasikan dengan baik oleh khalayak. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Kegiatan Rakor berlangsung selama 3 hari dari tanggal 15 S/d 17 September Meski demikian Hasyim meminta peserta rakor yang berasal dari berbagai wilayah di Tanah Air untuk tetap mencermati hasil rakor secara tepat, mengingat tidak semua materi yang disampaikan selama rakor dapat sesuai diterapkan di daerah masing masing. "Bergantung  karakter masing-masing daerah," tambah Hasyim.  Selain itu, perlu juga ditanamkan pemahaman pada diri penyelenggara pemilu, KPU, bahwa masyarakat pemilih saat ini sesungguhnya sudah cerdas dan terkadang punya caranya sendiri untuk ikut berpartisipasi menyukseskan pemilu. "Untuk itu, metode jangan menggurui, menganggap remeh  masyarakat di berbagai daerah karena masyarakat cerdas dengan cara mereka. Selami isi hati pikiran  agar pesan-pesan kebaikan  efektif dapat diterima," lanjut Hasyim.   Dikesempatan yang sama, August Mellaz menyampaikan kesimpulan dari kegiatan rakor yang mengundang sejumlah pembicara berkompeten. Mulai dari panel I dengan narasumber dirinya sendiri, bersama Anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Kasubdit Fasilitasi Pendidikan Etika dan Budaya Politik Dirjen Polpum Kemendagri, Rahmat Santoso, dilanjutkan panel II dengan pembicara News Anchor Inews Anisha Dasuki dan Pimpinan Redaksi IDN Times Uni Lubis dan diakhiri panel III dengan pembicara Drone Emprit Yan Kurniawan serta Executive Producere Kompastv Abie Besman.  Dari serangkaian materi yang dibawakan pembicara di panel tersebut dia berharap peserta bisa mengaplikasikan dan menyampaikan kembali ke jajaran KPU didaerah masing-masing. Senada dia juga menekankan pentingnya pengemasan informasi kepemiluan yang tepat, agar pesan bisa tersampaikan kepada peserta pemilu dan masyarakat.  Sementara itu, Bernad Dermawan Sutrisno merespon sejumlah pertanyaan dan usulan dari peserta rakor yang muncul selama sesi panel berlangsung. Seperti usulan pemenuhan SDM, anggaran serta sarana dan prasarana (sarpras).  Terkait kekurangan SDM Bernad mengungkap akan ada formasi PPPK sebanyak 1.352 yang akan dibuka per Oktober 2022. Adapun terkait anggaran dia mengungkap akan ada penambahan anggaran di akhir tahun, dan saat ini KPU mulai merevisi anggaran tambahan tersebut.  Sementara terkait sarpras, Bernad kembali menyampaikan bahwa perbaikan baru bisa dilakukan dalam bentuk perbaikan yang kecil atau belum bisa kita membangun kantor baru. "Namun untuk beberapa usulan khusus terkait dengan daerah-daerah bencana maupun yang tidak memiliki kantor, kita  mengupayakan untuk melakukan pembangunan tahun ini," ucap Bernad. Di luar itu Bernad menyampaikan rencana medical check up bagi seluruh ketua, anggota, sekretaris hingga pegawai (PNS, PPNPN) KPU, KPU provinsi KIP Aceh dan KPU/KIP kab/kota yang dilakukan untuk memastikan kesehatan penyelenggara pemilu, KPU, guna mendukung tugas tahapan pemilu dan pemilihan.   Hadir pada penutupan rakor, Anggota KPU August Mellaz, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno serta Kepala Biro Perundang-undangan Nur Syarifah, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Suryadi juga mendampingi Ketua, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara. rakor sebanyak 1.033 orang terdiri dari Ketua, Anggota, Kepala Bagian, Kepala Subbagian yang menangani Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia. (humas KIP Kota Langsa Mhy -tim humas/foto: tim humas/ed Ry)

KIP LANGSA Umumkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juli 2022

Kota Langsa - Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat  Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 1107/PP.07/11/2022 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juli Tahun 2022, Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa melakukan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 pada bulan Juli dengan rincian sebagai berikut :  1.    Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah 119.644 (seratus sembilan belas ribu enam ratus empat puluh empat) dengan rincian laki – laki berjumlah 58.528 (lima puluh delapan ribu lima ratus dua puluh delapan) pemilih Sedangkan pemilih perempuan berjumlah 61.116 (enam puluh satu ribu seratus enam belas) pemilih, yang tersebar di 5 (lima) Kecamatan di Kota Langsa; 2.    Jumlah Pemilih Baru/Pemula sebanyak 18 (delapan belas) pemilih, dengan rincian pemilih Laki-laki berjumlah 10 (sepuluh) pemilih dan Pemilih Perempuan berjumlah 8 (delapan)  pemilih, Jumlah Pemilih yang tidak memenuhi syarat ( TMS ) sebanyak 16 (enam belas) pemilih dengan keterangan jumlah pemilih yang telah meninggal  dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 11 (sebelas) Pemilih dan Pemilih Perempuan berjumlah 5 (lima) pemilih , Pemilih  pindah keluar dari Kota Langsa dengan rincian pemilih Laki- laki berjumlah 0 (nol) pemilih dan Pemilih  Perempuan berjumlah 0 (nol) pemilih; 3.    Jumlah Pemilih yang berubah data karena Pindah Alamat dalam wilayah Kota Langsa berjumlah 1 (satu) Pemilih dengan rincian pemilih Laki- laki berjumlah 1 (satu ) pemilih dan pemilih Perempuan berjumlah 0 (nol )  pemilih; 4.    Komisi Independen Pemilihan ( KIP ) Kota Langsa berharap informasi dan tanggapan dari masyarakat selama kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk daftar pemilih yang akurat, mutakhir serta berkualitas pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya; 5.    Informasi terperinci dapat di akses pada aplikasi Android ‘’Lindungi Hakmu’’. Demikian Press Release Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juli 2022

Populer

Belum ada data.